Medan, LiniPost – Selain mendapatkan kemudahan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), warga Kota Medan yang pembayaran pajaknya sempat tertunda, tidak perlu lagi membayar sanksi administrasi, namun cukup melunasi pokoknya saja.
Pasalnya, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, telah membuat program penghapusan sanksi administrasi denda, terhadap wajib pajak yang pembayarannya sempat tertunda atau terlambat.
“Programnya sudah dimulai sejak September 2020 ini, dan akan terus berjalan hingga tanggal 31 Desember 2020 mendatang. Tidak hanya itu, BPPRD juga memberi kemudahan bagi warga dalam membayar pajak, sebab sudah bisa dilakukan secara daring,” kata Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman, Kamis (17/9/2020) petang.
Menurutnya, pembayaran pajak pada tahun ini lebih mudah dan praktis jika dibanding tahun lalu, karena bisa dilakukan melalui beberapa tempat, seperti Bank Sumut atau ATM Bank Sumut, dan Indomaret.
“Juga bisa dilakukan melalui beberapa aplikasi seperti Go Pay, Tokopedia, Buka Lapak, Link Aja, dan Sumut Mobile. Langsung bayar saja tidak pakai denda,” jelasnya.
Meski saat ini BPPRD telah mencapai target 80,4%, namun Ia mengaku optimis bahwa target yang telah ditentukan akan tercapai hingga penutupan program pada Desember mendatang.
“Target kami Rp 440.640.000.000 dan saat ini baru tercapai 80,4 %. Mudah-mudahan sampai akhir Desember dapat tercapai. Memang, selama program penghapusan sanksi administrasi denda PBB diberlakukan, warga yang membayar pajak cukup meningkat jumlahnya,” sebutnya.(Syaifuddin Lbs)