Jakarta, LiniPost – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI), menyurati Kapolda Sumatera Utara (Sumut) untuk meminta klarifikasi atas pengaduan langsung dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH – HIMNI) selaku kuasa hukum Hasanaha Hia alias Ama Eros/ Hasan Hia korban pengeroyokan di Desa Fadoro, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Korban diduga dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polres Nias dalam kasus tersebut.
Surat permohonan klarifikasi tersebut, sesuai surat Kompolnas, perihal informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat Nomor: B-730B/ Kompolnas/ 5/ 2021 tanggal 18 Mei 2021.
Melalui suratnya, Kompolnas memberitahukan bahwa surat pengaduan masyarakat atas nama Hasanaha Hia alias Ama Eros, perihal pengaduan/ memohon perlindungan hukum dan pengaduan langsung dari LBH HIMNI selaku kuasa hukum Hasanaha Hia, telah diterima Kompolnas pada tanggal 5 Mei 2021.
Terkait itu, Kompolnas juga memberitahukan bahwa telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi saran dan keluhan masyarakat kepada Kapolda Sumut, sesuai surat Ketua Kompolnas Nomor: B-730A/ Kompolnas/ 5/ 2021 tanggal 18 Mei 2021, untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sementara, Direktur LBH HIMNI, Wiradarma Harefa SH., MH, membenarkan pihaknya telah menyurati sejumlah pihak atas dugaan kriminalisasi hukum terhadap korban Hasanaha Hia dalam kasus pengeroyokan yang dialaminya di wilayah hukum Polres Nias.
“Sebagai kuasa hukum korban, LBH HIMNI telah menyurati Presiden RI, Menkumham RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM, Kapolri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan sejumlah instansi terkait untuk memohon perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi yang dialami oleh korban dan keluarganya,” kata Wiradarma dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, (9/6/2021) di Jakarta.
Dia juga sangat menyayangkan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Hasanaha Hia yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa di Nias Barat berinisial FH bersama dengan sejumlah anggota keluarganya. Pada kasus tersebut korban dan keluarganya diduga mengalami intimidasi dan diduga dikriminalisasi oleh oknum penyidik yang menanganinya.
“Kemudian, korban dan keluarganya malah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan abang kandung korban telah ditahan oleh penyidik Polres Nias. Padahal, menurut pengakuan para saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, bahwa korban dan keluarganya sama sekali tidak melakukan penganiayaan, justru korban dan keluarganya yang menjadi korban penganiayaan oleh ke tiga pelaku di lokasi bangunan usaha milik korban,” tutur Direktur LBH HIMNI.
“Kami juga menyampaikan bahwa sampai saat ini dugaan intimidasi, ancaman kepada klien kami dan keluarganya masih terus terjadi. Dibuktikan pada tanggal 02 Mei 2021, adik kandung klien kami atas nama Besokhi Hia mengalami penganiayaan hingga penusukan di bagian perut, punggung dan kaki korban yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama. Dimana kejadian tersebut sulit bagi kami mengatakan tidak ada hubungannya dengan tindakan pengeroyokan yang dialami oleh klien kami sebelumnya,” tandas dia menambahkan.
Oleh itu, LBH HIMNI selaku kuasa hukum korban meminta semua instansi terkait, supaya memberikan atensi dan perhatian khusus atas kasus tersebut. “Demi memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya yang kini terzolimi akibat tindakan oknum penyidik yang diduga tidak profesional,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Kompolnas yang selalu tanggap merespon pengaduan masyarakat.
“Begitu juga kepada ketua Komnas HAM yang memberikan atensi terhadap kasus ini, diucapkan terimakasih. Semoga dengan adanya atensi dan perhatian khusus dari sejumlah pihak, kita berharap para pelaku pengeroyokan terhadap klien kami dan peristiwa penusukan terhadap adik kandungnya segera terungkap. Dan juga diberikan sanksi terhadap oknum penyidik yang diduga tidak profesional menangani kasus tersebut,” harapnya. (Red)