Asahan, LiniPost – Bupati Asahan, H Surya melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rahmat Hidayat Siregar, memberikan penjelasan soal pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Berdasarkan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dengan KBRI di Malaysia dan Indonesia Diaspora Network Chapter yang berada di Malaysia, diperoleh informasi bahwa Pelabuhan Port Klang Malaysia telah resmi beroperasi kembali sejak 18 Agustus 2020 lalu.
Menurutnya, dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa Imigrasi Malaysia telah memberi kemudahan bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B, yang berstatus ilegal atau tanpa memiliki dokumen sah, yang ingin kembali ke Indonesia, dengan memenuhi beberapa persyaratan.
“Bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali dapat mendatangi Kantor Imigrasi Malaysia terdekat atau melakukan pendaftaran secara online di portal Imigrasi Malaysia, asalkan memiliki Paspor/SPLP yang masih berlaku, serta membayar kompoun atau denda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia,” ujar Hidayat di kantornya, Kamis (20/8/2020).
Dijelaskannya, bagi warga yang tidak memiliki dokumen RI atau paspor yang masih sah, dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI KL atau KJRI setempat.
“Dari hasil koordinasi, WNI/TKI/PMI/WNI-B, yang diharuskan membayar denda adalah warga yang berkunjung ke Malaysia sebelum Januari 2020 atau sebelum status lockdown diberlakukan di Malaysia. Artinya, warga yang berkunjung ke Malaysia di periode Januari 2020 tidak dikenakan denda,” jelas Hidayat.
Diungkapkannya bahwa untuk kriteria pembayaran denda bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang tinggal di Malaysia kurang dari setahun, diharuskan membayar senilai RM 1000 atau sekitar Rp3.500.000.
“Sedangkan bagi warga yang tinggal di Malaysia lebih dari setahun, dikenakan denda maksimal RM 3000 atau sekitar Rp10.500.000. Jika seluruh proses telah dipenuhi, WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali ke Tanah Air juga harus mendapatkan surat hasil Swab Test dari Rumah Sakit/Klinik di Malaysia dan menyediakan tiket kapal atau pesawat terbang untuk kembali ke Indonesia,” terangnya.
Diungkapkan Hidayat, pada Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan telah memfasilitasi proses pemulangan 210 PMI asal Asahan yang bekerja di Malaysia.
“Sebelumnya kita telah bekerjasama dengan KBRI, Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia dan relawan untuk melakukan pendataan terkait PMI yang sedang bekerja di Malaysia. Dari hasil pendataan tersebut, kita telah memulangkan 210 orang PMI kembali ke Kabupaten Asahan tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ungkapnya.
Menurutnya, 210 orang tersebut merupakan PMI yang benar-benar terdampak kebijakan lockdown di Malaysia, dan memiliki dokumen yang resmi. Pihaknya tidak dapat memfasilitasi kepulangan seluruh PMI yang masih terjebak kebijakan lockdown di Malaysia, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas. (Tabah Pane)