Jakarta, LiniPost – Bupati Ngajuk NRH dan para camat yang diduga melakukan jual beli jabatan, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Para tersangka diamankan dari hasil OTT KPK berkolaborasi dengan Bareskrim Polri. Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono pada Selasa (11/5/2021).
“Untuk para tersangka ini, dikenakan pasal 5 ayat 1. Ini ancamannya maksimal paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Ini diberikan kepada para Camat ini, dikenakan pasal Undang-Undang Korupsi Nomor 31 tahun 1999 dan sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001,” sebut Argo Yuwono.
“Sedangkan untuk Bupati, kita kenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 199 tentang tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Selain NRH dan sejumlah Camat, Argo menyebutkan ajudan Bupati Nganjuk juga dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 pasal 12 B.
Kemudian, dari semua tersangka juga dijuntokan ke pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Para tersangka yang ditangkap dalam OTT di Nganjuk akan dilakukan penahanan mulai hari ini. Para tersangka ini, mulai hari ini, kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri, dan ini bentuk koordinasi yang kita lakukan dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang kita lakukan saat ini,” terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan KPK melakukan OTT di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. OTT tersebut kemudian, berlanjut dengan penyegelan tiga ruangan Sub Mutasi Badan Kepegawaian Daerah di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dari OTT Bareskrim Polri dan KPK, nama Bupati Nganjuk NRH mencuat dan menyita perhatian publik. Lantaran diduga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Minggu (9/5/2021).
NRH menjadi Bupati Nganjuk dengan wakilnya Marhaen Djumadi yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura. (Hartono)