Nias Selatan, LiniPost – Sejumlah ASN di Kabupaten Nias Selatan, mendapat sanksi dari Bupati Nias Selatan berupa Pemotongan uang Lauk Pauk dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, saat Apel pagi di Halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Senin (7/6/2021) Jalan Arah Lagundri Sorake KM. 7 Fanayama.
Saat diwawancarai LiniPost.com, Wakil Bupati menuturkan, sanksi tersebut diberikan kepada ASN yang tidak aktif dan meninggalkan tugas saat jam kerja.
“Yang kita lakukan terhadap ASN yang tidak aktif di setiap Dinas/Badan, adalah pemotongan Uang Lauk Pauk (ULP) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kalau menurut PP 53, sanksi sedang atau berat, sedang dipelajari,” tegas Firman.
Saat ini, sebut dia, tim sedang bekerja agar dalam pemberian sanksi tersebut tidak ada celah kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan/Bupati Nias Selatan nantinya.
Dia juga menekankan kepada seluruh ASN di Kabupaten Nias Selatan, untuk wajib mengikuti apel pagi dan jadwal pulang kerja tepat waktu, yakni pada pukul 16.00 WIB.
“Apabila ada ASN yang meninggalkan tugas saat jam kerja, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai PP 53. Begitu juga Tenaga Harian Lepas (THL), Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) dan Guru Tidak Tetap Daerah (GTTD),” tegasnya.
Adapun sejumlah ASN yang mendapat sanksi, yakni masing-masing berinisial FH, MB dan HT (pegawai di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan). Berikutnya, adalah MH dan FG, (pegawai di BKD Kabupaten Nias Selatan). (Sabar Duha)