Nias Utara, LiniPost – Bupati Nias Utara (Nisut) Amizaro Waruwu, kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360 722/Bup /2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Kamis (28/7/2021).
Surat Edaran tersebut dikeluarkan, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 26 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/31/INST/2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
PPKM bertujuan, untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Nisut menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membatasi aktifitas.
Dalam Surat Edaran yang berlaku dari tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021 itu, terdiri dari 15 (lima belas) poin pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat, diantaranya: Kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online, dari tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2021.
Kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar dan toko), tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu, kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Begitu juga kegiatan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Rumah makan dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk kegiatan Restoran/rumah makan dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Selanjutnya, kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla dan Gereja serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatannya dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
Demikian juga kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), ditutup untuk sementara waktu. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pada Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan), paling banyak 25% (dua puluh lima persen) atau 40 orang (empat puluh orang) dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Untuk kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), ditutup untuk sementara waktu, dan hanya dapat dilaksanakan secara virtual, kecuali pertemuan yang sangat penting dan mendesak yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan dengan peserta rapat paling banyak 20 orang (dua puluh orang). Di sektor transportasi umum (kendaraan umum dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 %, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut), harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3. Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Pada poin terakhir Surat Edaran Bupati, tertulis tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (Man Lahagu)