SBB, LiniPost – Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Drs. M. Yakin Payapo mengakui, pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami keterlambatan.
Menurutnya, penyebabnya adalah karena adanya perubahan beberapa kali atas Peraturan Bupati, tentang penjabaran penggunaan APBD tahun anggaran 2020, sebagai tidaklanjut atas regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait penyesuaian APBD untuk penanganan wabah Covid-19.
Pengakuan tersebut disampaikan Bupati dalam pidatonya usai menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2020 dengan DPRD, di ruang sidang utama gesung DPRD SBB, Gunung Malintang Piru, Senin, 28/9/2020.
Dalam Menyikapi catatan kritis, saran dan masukan yang disampaikan DPRD selama pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020, Payapo menandaskan, hal tersebut akan menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten SBB, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakannya, KUA – PPAS Perubahan APBD tahun 2020 yang telah disepakati, merupakan akumulasi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD maupun lewat pemerintah Kabupaten SBB dengan harapan, tujuan pembangunan daerah di tahun 2020 dapat tercapai dengan baik.
Selain itu, dalam pidatonya tersebut Bupati memaparkan rencana Perubahan APBD tahun anggaran 2020. Dimana, dari segi Pendapatan Daerah yang sebelumnya sebesar, Rp. 1.081.624.629.767,_ disepakati berubah menjadi, Rp. 985.661.799.385,30,_ turun sekitar 8,87 persen.
Sedangkan pada program kegiatan Belanja Daerah, adalah sebelumnya dianggarkan sebesar, Rp. 1.120.885.306.498,_, disepakati berubah turun menjadi, Rp. 1.075.777.417.513,27,_ . Hal ini diakibatkan terjadinya kenaikan dan penurunan belanja langsung maupun tidak langsung. Dimana, pada belanja tidak langsung mengalami kenaikan yang diakibatkan adanya Realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dari belanja langsung ke belanja tidak langsung sebesar, Rp. 56.250.773.000,_.
Sehingga menyebabkan terjadinya pengurangan pada anggaran belanja langsung sebesar Rp.73.701.720.484,73,_ , dari anggaran semula, Rp. 529.988.288,314,_ turun menjadi, Rp. 456.286.567.829,27.
“Pengurangan pada belanja langsung ini sebagai tindaklanjut dari regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka penanganan dan pencegahan penularan wabah Covid-19,” kata Payapo.
Payapo mengatakan, tahun 2020 pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan mengalami pengurangan, namun pemerintah pusat melalui Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahun anggaran 2020, kabupaten SBB memperoleh tambaha sebesar, Rp. 27.905.745.000.
“Dengan DID tambahan inilah dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi kekurangan alokadi anggaran untuk pemberian bantuan sosial bagiasyarakat miskin terdampak Covid-19 yang berjumlah 13.566 Kk,” ungkap Payapo.
Di akhir pidatonya, Payapo mengharapkan perubahan APBD tahun 2020 yang telah disepakati bersama dapa berjalan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani dan penyelenggaraan pemerintahan serta giat pembangunan bwrjalan maksimal. Terutama dalam mencegah meluasnya wabah Covid-19 dan oenanganan dampak ekonomi yang ditimbulkan,” harap Payapo. (Jabar.P)