SBB, LiniPost – Berdasarkan pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, secara sistematis dan lengkap guna mengurangi masalah sengketa tanah. Untuk itu, Pendaftaran Tanah Strategis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah yang berkesinambungan dan teratur, meliputi semua objek tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan.
Bupati Seram Bagian Barat ( SBB) M. Yasin Payapo, dalam sambutannya pada kegiatan pembagian Sertifikat secara simbolis kepada 342 warga Desa Luhu Kecamatan Huamual Rabu (8/7/2020) bertempat di Aula Balai Desa Luhu mengatakan, pembagian sertifikat ini sebagai wujud adanya kepastian kepemilikan tanah sesuai regulasi saat ini.
“Ketika ada kepastian kepemilikan tanah, maka kestabilan daerah mulai dari desa sampai kabupaten dapat kita wujudkan secara bersama,” ujar Bupati.
Dirinya meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten SBB untuk dapat mengakomodir seluruh wilayah kabupaten SBB dalam PTSL agar tidak terjadi ketabrakan nilai yang mengarah pada ketidakstabilan daerah.
Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat yang belum tersertifikasi tanahnya agar bersabar diri.
“Kepada warga penerima sertifikat, agar dipergunakan sebaik-baiknya. Dan bagi yang belum, agar tetap bersabar diri,” harapnya.
Sementara, Petrus Tehupeiyori perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB dalam sambutannya menjelaskan, tanah merupakan salah satu aset yang harus dapat dikelola dengan aman tanpa menimbulkan sengketa.
“Inilah fungsi dari program PTSL. Untuk itu, sertifikat tanah sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah, serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum. Sehingga otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,” jelas Petrus.
Menanggapi pembagian sertifikat kepada warganya, penjabat kepala Desa Lihu Umar Payapo, kepada wartawan mengucapkan terimakasih kepada penerintah kabupaten SBB dan BPN atas pembagian sertifikat. “Diharapkan ke depan, warganya yang belum terdaftar dapat didaftarkan oleh BPN untuk masuk dalam program PTSL,” pinta Umar.
Diketahui, program PTSL kabupaten SBB tahun 2019 berjumlah 2.505 dan di tahun 2020 meningkat menjadi 3.315.
Hadir saat itu, Ketua DPRD, pimpinan OPD lingkup Pemkab SBB, Danpos BKO 732 Banau Iha-Luhu, Ketua PKK kabupaten SBB, ketua MUI SBB, Camat Huamual, Penjabat kepala Desa Luhu dan Masyarakat lainnya. (Jabar)