Jakarta, LiniPost – Petualangan Bety menghindar dari hukuman atas perbuatannya kasus TPPU, berakhir sudah. Pasalnya, Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap dan mengamankan buronan terpidana Bety mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terkait pembobolan Dana Pensiun PT Pertamina.
“Bety ditangkap Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, saat berada di sebuah rumah di Jalan Kemang 1D Nomor 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (3/2/2021), di Jakarta seraya mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020,
Leo menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya oleh karena itu menghukum terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp777 juta yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara dengan jumlah yang sama.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pesan Leo.
Dengan ditangkapnya terdakwa, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat langsung mengeksekusi buronan terpidana ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur. Guna menjalani hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). (Hartono)