Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Medan, LiniPost – Personil Polsek Percut Sei Tuan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HS warga Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Pria berusia 35 tahun itu dibekuk polisi di rumah kakak sepupunya Jalan Pasar 5 Gang Family Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun yang merupakan anak tetangganya.

ads

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan nomor LP/ 2031/IX/2020/SPKT Percut tertanggal 23 September 2020, serta Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/544/X/2020/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di rumah kakak sepupunya Jalan Pasar 5 Gang Family Desa Tembung, personil langsung menuju kelokasi. Ternyata benar, tersangka berada di rumah tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ricky, Sabtu (24/10/2020) di Mapolsek Percut Sei Tuan.

Dia mengungkapkan, tersangka sempat kabur dari rumahnya setelah mengetahui aksi bejadnya telah dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi.

“Mengetahui putri kesayangannya telah dicabuli tersangka, orangtua korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Tersangka sempat kabur setelah mengetahui dirinya telah dilaporkan ke polisi,” katanya.

Namun, pelarian tersangka tidak berlangsung lama lantaran keberadaannya telah diketahui pihak kepolisian, hingga akhirnya berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. (Syaifuddin Lbs)