Camat Luahagundre Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

Daerah534 Dilihat

Nias Selatan, Linipost – Camat Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Rosmanis Dakhi, menegaskan bahwa tak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian  perangkat desa di 10 Desa Kecamatan tersebut.

Hal itu, ia katakan kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa, (19/5/2020).  Rosmanis menyebutkan, mengenai pergantian atau pemberhentian perangkat desa, memiliki mekanisme atau aturan yang berlaku.

“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut berpedoman pada Surat Edaran Bupati tentang Pasal 53 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.

Bunyi aturan diatas yakni, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan karena, usia genap 60 Tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap. Kemudian, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ia juga selalu memberi suport kepada para Kepala Desa di wilayahnya tujuannya agar mereka dapat menunjukan dedikasi yang baik kepada masyarakatnya serta mendukung kemajuan desa. “Terlebih dalam pengajuan Dana Desa, tidak ada kendala, karena selalu kita proses cepat, dengan mempedomani regulasi yang ada,”  sebutnya.  (Dis.Gowasa)