Nias Selatan, LiniPost – Camat Onolalu, Darnis Harita, ST,.MA menegaskan bahwa hukuman bagi koruptor atau oknum yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran virus Corona adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Hilialitosaua, Sabtu, (02/05/2020).
Darnis mengatakan, dalam surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan virus Corona terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi cukup jelas dinyatakan bahwa hukuman bagi penyalahgunaan dengan memanfaatkan kondisi bencana Virus Corona (Covid-19) adalah Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati.
“Seperti kita ketahui bahwa dalam Permendes Nomor 6 tahun 2020 atas perubahan Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 menyebutkan, anggaran pencegahan virus Corona dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dianggarankan pada APBDes 2020. Jadi, Sepuluh Desa di Kecamatan Onolalu masing-masing mengalokasikan 25 persen BLT dari pagu Dana Desa tahun anggaran 2020,” paparnya.
Ia menambahkan, para penerima BLT diprioritaskan warga terdampak virus Corona antara lain kehilangan mata pencaharian, belum terdata namanya, memiliki penyakit kronis, dan warga miskin. Sedangkan yang tidak berhak menerima yaitu para PNS, TNI, Polri, Pegawai Kontrak Pemerintah, penerima PKH, BPNT atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
“Relawan Desa lawan virus Corona bekerja sama dengan mitra relawan dari Babinsa dan Babinkamtibmas akan turun untuk mendata warga yang layak mendapatkan BLT. Setelah di Data, maka akan dilakukan musyawarah desa untuk segera ditetapkan dan di SK kan oleh Kepala Desa. Selanjutnya, Kades menyampaikan atau meminta persetujuan Bupati Nias Selatan melalui Camat, dan paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan, BLT sudah dapat disalurkan dengan besaran Rp.600.000,- perbulan per kepala keluarga selama 3 (tiga) bulan,” bebernya.
Hadir dalam sosialisasi itu, Kepala Desa Hilialitosaua dan jajarannya, BPD, Babinsa Koramil 12/Telukdalam, Babinkamtibmas, Kepala UPTD Puskesmas Onolalu, Kasi Kesos kantor camat Onolalu dan warga Desa Hilialitosaua. (Red)