Nias Selatan, LiniPost – Dalam rangka mencegah peredaran narkoba di Kepulauan Nias secara umum dan Nias Selatan secara khusus, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya, yang langsung dipimpin oleh Drs. Penyabar Nakhe, selaku anggota DPRD Sumut Dapil Kepulauan Nias.
Acara ini dilaksanakan di Aula SMP Swasta BNKP Teluk Dalam, Senin (15/02/2021) dan dihadiri oleh Camat Teluk Dalam, Dionisius Wau, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Selatan, Pasops Lanal Nias, Kapten Laut (P) Yudiono, Kepala SMA dan SMK Se-kecamatan Teluk Dalam, Organisasi Kemahasiswaan, dan para perwakilan orang tua.
Dalam sambutan Camat Teluk Dalam, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terlebih kepada senator dari Dapil Kepulauan Nias yang telah menjadikan atensinya Nias Selatan dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Narkoba bisa menyasar ke segala level status sosial, tidak peduli kaya, miskin, pejabat ataupun orang awam bisa terjebak pada narkoba,” tandasnya.
Oleh karena itu, semua pihak memiliki beban moril untuk turut serta memerangi peredaran narkoba di Nias Selatan yang kini semakin mengkuatirkan. (Sabar Duha)