Nias Selatan, LiniPost – Dengan maraknya bangunan rumah sarang walet di Kota Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Camat Teluk Dalam, Dionisius Wau, telah menghimbau para pengusaha sarang walet agar segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal ini ia sampaikan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (10/02/2021) di Jalan Baloho Indah Teluk Dalam.
Ia menuturkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan mengunjungi langsung para pengusaha sarang walet untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Selain berdampak pada peningkatan PAD Nias Selatan, kita berharap penerbitan izin mendirikan bangunan sarang walet akan meningkatkan akses pengawasan operasional kelayakan bangunan rumah sarang walet,” ungkapnya.
Bahkan, jika perlu, sambungnya, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan agar dibuatkan Perda atau Perbup khusus yang mengatur tentang usaha sarang walet.
Menurut dia, himbauan pengurusan izin usaha walet ini juga berpedoman pada Perda Nomor 10 Tahun 2007.
“Memang para pelaku usaha rumah walet yang telah dihubungi, bersikap koorperatif dan wellcome untuk mengurus izin usaha,” tukas Dionisius.(Sabar Duha)