Nias Selatan, LiniPost – Camat Teluk Dalam, Dionisius Wau, pada Jumat, (19/6/2020), memimpin apel kegiatan penyemprotan disinfektan bertempat di Depan Kantor Lurah Pasar Teluk Dalam.
Penyemprotan dilakukan oleh Tim Gugus Kelurahan Pasar Teluk Dalam di sekitar Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Dalam arahannya Camat Teluk Dalam, mengatakan, penyemprotan disinfektan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan apel juga digelar sebagai peningkatan kesiagaan Tim Gugus di tingkat Kelurahan terkait adanya laporan terkonfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Gunungsitoli.
“Saya harapkan Lurah dan jajaran Tim Gugus, senantiasa tetap waspada dan tidak berhenti mengedukasi masyarakat tentang Protokol Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi adanya informasi dan laporan bahwa terdapat kasus positif terkonfirmasi sebagai PDP di daerah Kota Gunungsitoli yang langsung berbatasan dengan Nias Selatan,” tutur Dosen STIE/STKIP Nias Selatan itu juga.
Menurut dia, jika tidak diwaspadai serta tidak diantisipasi hal itu, maka berpotensi dapat menyebar sampai di wilayah Nias Selatan. (Sabar Duha)