Nias Selatan, Linipost – Camat Toma, Hatizifaulu Laia menegaskan, penerima bantuan sosial (Bansos) Sembako dari Pemprovsu di Kecamatan Toma harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini ia sampaikan kepada wartawan di Desa Hilisoromi, Sabtu, (23/5/2020) usai menyerahkan bantuan Sembako secara simbolis kepada warga setempat.
Ia menyebutkan, pembagian bantuan Sembako di Kecamatan Toma berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Namun, bila ditemukan penerima bantuan Sembako ini diluar ketentuan yang ada, maka pihaknya akan menindak tegas, dan memproses sesuai aturan.
Ia berharap, dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat, apalagi dalam kondisi perekonomian yang sulit saat ini, akibat dari pandemi Covid-19.
Diketahui, sebanyak 14 Desa yang mendapatkan bantuan tersebut di Kecamatan Toma yakni,1. Desa Hiliamaetaluo 191+20 cadangan menjadi 211 Kepala Keluarga (KK), 2. Desa Hilisataro 190+19 cadangan menjadi 209 KK, 3. Desa Hilisataro Raya 230+23 cadangan menjadi 253 KK, 4. Desa Hilisataro Gewa 90+9 cadangan menjadi 99 KK, 5. Desa Hilisataro Nandrisa 108+11 cadangan menjadi 119 KK, 6. Desa Hilisataro Ehosofayo 91+10 cadangan menjadi 101 KK.
Selanjutnya, 7. Desa Hili’asi 174 Kepala Keluarga KK. 8. Desa Hilinamoniha 86+9 cadangan menjadi 95 Kepala Keluarga (KK). 9. Desa Bawoganowo 126+13 cadangan menjadi 139 Kepala Keluarga (KK). 10. Desa Hilimagari 52+6 cadangan menjadi 58 Kepala Keluarga (KK), 11. Desa Hilialalawa 93+10 cadangan menjadi 103 Kepala Keluarga (KK). 12. Desa Hilindraso Raya 79+9 cadangan menjadi 87 Kepala Keluarga (KK) 13. Desa Hilindrasoniha 82+9 cadangan menjadi 91 Kepala Keluarga (KK). 14. Desa Hilisoromi 51+6 cadangan menjadi 57 Kepala Keluarga (KK).
Sedangkan pendistribusian dan pembagian Bantuan sembako ini di kawal oleh Pihak TNI-POLRI hingga selesai. (Suasana H )