CT Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi TPA Dokan

Tanah Karo, LiniPost – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Karo, CT yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah TA.2016 di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo,  divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan. Sidang digelar di Ruang Cakra 4 Tipikor, Pengadilan Negeri Medan. Kamis, (18/3/2021).

Adapun agenda dalam persidangan, yakni mendengarkan putusan dari Majelis Hakim. Dalam amar putusan, menyatakan, terdakwa CT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Selain itu, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta , apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan.

Juga menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta serta membebankan kepada terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp5 ribu.

Atas vonis tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Tim Kuasa Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana sebelumnya JPU menuntut 3 tahun. (Teguh Andika)