Nias Selatan, LiniPost – Danramil 12/Telukdalam Mayor Inf Hatianus Zega bersama Camat Teluk Dalam Dionisius Wau beserta staf, mengecek Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)-Mikro di tiga desa di wilayah Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Kamis, (20/5/2021).
Ketiga Posko yang dicek itu adalah, Posko PPKM Desa Hiliganowo, Ganowo Saloo dan Ganowo Saua.
Hatianus Zega kepada LiniPost.com mengatakan, pihaknya hari ini (20/5/2021) bersama Camat Teluk Dalam turun ke lapangan untuk mengecek kesiapan desa di wilayah binaan dalam penanganan bila terjadi kasus Covid-19.
“Pencegahan penularan Covid-19 juga dilakukan melalui pembuatan Posko PPKM berbasis Mikro yang terstruktur termasuk sarana prasarananya,” ujarnya.
Danramil menuturkan, personil yang terlibat dalam Tim PPKM itu, bertugas sebagai tim pencegahan, pembinaan dan pendukung, serta melakukan pencatatan data kasus dan sebagai pelaksana 3T di wilayahnya.
“Artinya, setiap personil yang bertugas, melaporkan secara berkala kepada Kepala Posko, lalu melaksanakan monitor, peneguran, dan disiplin Prokes dan membantu pendistribusian logistik pendukung, seperti masker, Bansos, dan sebagainya,” pungkasnya.
Juga termasuk pada saat kegiatan penyekatan, personil turut dilibatkan untuk mendeteksi kasus baru Covid-19 sampai dengan tracer.
Bahkan, kata dia, pihaknya terus melakukan pencegahan seperti penyemprotan disinfektan sampai dengan menerapkan Prokes 3 M kepada masyarakat. “Semoga Covid-19 ini tidak masuk ke wilayah kita,” tutupnya. (Red)