Medan, LiniPost – Delapan orang personel Polisi yang bertugas di Polrestabes Medan dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Senin (16/11/2020).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari delapan personil yang dipecat, hanya satu orang yang hadir, yakni Brigadir EAT.
Ia menyebut, dari delapan personil tersebut, satu diantaranya dipecat lantaran terlibat memasukkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) pada 9 Juni 2020 lalu. Oknum tersebut yakni, Briptu ASG, sedangkan tujuh orang lainnya akibat disersi meninggalkan tugas tanpa ijin.
“Ada delapan orang terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat. Tujuh orang karena mereka tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut. Kemudian satu orang karena kasus narkoba,” sebutnya.
Menurut dia, sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat tersebut dilakukan sebagai pembelajaran bagi seluruh personel polisi khususnya di jajaran Polrestabes Medan agar kedepannya tidak melakukan hal serupa.
“Jadi, sudah saya sampaikan bahwa ini pembelajaran buat kita, renungan buat kita. Jangan sampai kita seperti mereka khususnya rekan-rekan yang PTDH,” tegasnya
Kedelapan personil Polrestabes Medan yang dipecat masing-masing berinisial Aiptu ZA, Bripka SU, Brigadir AR, Brigadir ASS, Brigadir EAT, Briptu JO, Briptu BI, dan Briptu ASG. (Syaifuddin Lbs)