Demi Stabilitas Keamanan dan Perekonomian Negara, Presiden Harus Terbitkan Perppu

Daerah815 Dilihat

Medan, LiniPost –  Melihat kondisi sosial yang terjadi di tengah tengah masyarakat yang menimbulkan kontradiksi dan perpecahan pasca di tetapkannya Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR, Founder Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian, SH angkat bicara.

“Sudah sepantasnya kebijaksanaan  Presiden mengeluarkan Perppu untuk mencabut dan membatalkan Undang-undang Omnibus Law serta mengembalikan norma norma hukum pada regulasi/undang-undang yang sudah ada sebelumnya,” ujar Dongan ketika memberikan statemen di Kantornya Jl.Setia Budi Medan (Rabu,13/10/2020)

Dongan mengatakan, hak preogratif Presiden untuk mengeluarkan Perppu adalah mutlak dikarenakan sifatnya yang mendesak serta melihat kondisi sosial saat ini yang mencekam.

Telah banyak korban atas disahkannya undang-undang omnibus law bahkan banyak fasilitas umum yang rusak akibat adanya amuk masa yang menolak dengan keras dan tegas pengesahan undang-undang omnibus law.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 1 Ayat 4 menyebutkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

“Ketimpangan undang-undang omnibus law ini juga mengalami disentegrasi di berbagai daerah, karena proses tahapan pembentukan undang-undang dan tahapan proses sosialisasi RUU tidak maksimal,” ujarnya.

Ia mengaskan, banyak penolakan dari berbagai akademisi di tingkat universitas swasta dan negeri, karena proses sosialisasi pada naskah akademik tidak dilaksanakan secara menyeluruh di berbagai tingkat universitas dan daerah juga terkesan tidak secara prosedural/ di paksakan.

Seharusnya Naskah akademik adalah parameter penampung aspirasi terhadap permasalahan yang timbul ditengah tengah masyarakat karena pengkajiannya dimulai dari RUU Omnibus Law yang akan disahkan menjadi undang-undang.

Sebagaimana ditegaskan pada pasal 1 ayat 11 Undang-undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang no 12 tahun 2011 tentang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatakan bahwa Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah terkait pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.(Syaifuddin Lubis).