Desak Bupati SBB Nonaktifkan Kades Buano Utara, Pemuda Henapuan Gelar Demo

Daerah631 Dilihat

SBB, LiniPost – Aliansi Pemuda Hena Puan memperingati Hari Pahlawan 2020 dengan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Selasa, 10/11/2020. Aksi ini menuntut Bupati Seram Bagian Barat Drs. M. Yasin Payapo memberhentikan Abdul Kalam Hitimala dari jabatannya sebagai Kepala Desa Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang.

Tuntutan tersebut disampaikan massa aksi yang berjumlah sekitar 50 orang kepada Bupati dikarenakan, adanya dugaan penyelewengan DanaDesa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2015-2019 oleh Kades Buano Utara Abdul Kalam Hitimala.

Dalam orasinya, Ali Lukaraja membeberkan kronologis pengaduan dugaan penyelewengan DD dan ADD Buano Utara antara Tahun 2015 hingga 2019 yang dilakukan Kadesnya yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara sekitar 1,6 M. Menurutnya, aksi unjukrasa yang dilakukannya bersama teman-teman Aliansi Pemuda Henapuan dikarenakan, mereka menilai pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Piru lamban dalam menangani kasus tersebut.

” Kami sudah laporkan persoalan dugaan korupsi DD dan ADD Desa Buano Utara kepada pihak DPRD, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Piru, namun sampai saat ini belum juga ada putusan terkait masalah dimaksud. Maka hari ini kami datang menuntut Bupati untuk segera mencopot Abdul Kamql Hitimala dari Jabatannya sebagai Kades Buano Utara, ” teriak Lukaraja dalam orasinya.

Lukaraja dengan tegas meminta kepada bupati SBB untuk tidak melindungi Kades Buano Utara Abdul Kalam Hitimala, karena akan merusak citranya sendiri.

” Apabila Kades Buano Utara tidak dicopot dari Jabannya, maka akan berdampak buruk terhadap citra Bupati sendiri, ” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Aliansi Pemuda Hena Puan telah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran DD dan ADD oleh Kades Buano Utara tahun 2015 hingga 2019 kepada DPRD, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Piru. Alhasil, Kades Hitimala dari hasil pemeriksaan Inspektorat terbukti menyalahgunakan anggaran DD dan ADD tahun 2015 – 2018 sekitar 300 Juta Rupiah dan yang bersangkutan baru mengembalikan sekitar 80 Juta Rupiah. Senentara, untuk tahun anggaran 2019 sementara dilakukan pemeriksaan. (Jabar)