Jakarta, LiniPost – Anggota Badan Legislasi DPR RI Mohammad Toha mendorong agar Desentralisasi Sertifikasi Halal bagi UMKM di daerah perlu dimasukan dalam RUU Omnimbus Law Cipta Kerja, Dimana hal itu dilakukan guna mempermudah dan mempercepat pengurusan sertifikat halal.
“Saat ini sentralisasi sertifikat halal di Pemerintah Pusat menjadi kendala bagi UMKM, izin sertifikasi halal bagi pelaku UMKM sebaiknya dipermudah, dengan memberikan kewenangan kepada Organisasi Masyarakat dan Islam yang ada di setiap daerah seperti MUI, NU dan Muhammadiyah,” Kata Toha saat di temui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (24/06/2020).
Politisi asal PKB itu menjelaskan bahwa Desentralisasi Sertifikasi halal akan mempermudah berkembangnya sektor UMKM dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi Ormas Islam yang berwenang dalam mengeluarkan sertifikat halal.
Pembentukan Lembaga Penjamin Halal yang beranggotakan Ormas Islam perlu dipertimbangkan dalam RUU Cipta Kerja.
“Fraksi PKB mendorong secara penuh agar para Ormas tersebut dapat di ikutsertakan di berbagai daerah di Indonesia. Tentunya, kita juga mengharapkan agar ekonomi di setiap daerah dapat menopang pertumbuhan ekonomi secara Nasiona,” tutupnya. (Rohim)