Medan, LiniPost – Dianggap telah membuat keresahan di masyarakat khususnya umat Islam, seorang YouTuber asal Kota Medan berinisial RH alias Aleh, dituntut hukuman selama 7 bulan penjara.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa RH alias Aleh untuk menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aisyah, dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo pada sidang di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/10/2020) sore.
Dalam pertimbangan JPU, Aleh dinilai telah melanggar pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang yang ditunda Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada, Senin (5/10/2020) mendatang untuk nota pembelaan (Pleidoi) itu, terdakwa mendapat keringanan karena telah melakukan perdamaian kepada beberapa pihak.
Perkara tersebut berawal pada, Selasa 7 April 2020 lalu saat terdakwa RH sedang berkumpul bersama teman-temannya, yakni masing-masing berinisial DFL, MZA, BH, FG, dan YR disebuah rumah di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Selanjutnya, mereka sepakat bersama-sama membuat cover lagu Islami berjudul “Aisyah” sambil bermain gitar dan menyanyikan serta merekamnya menggunakan handphone (HP) milik terdakwa RH yang diletakkan diatas meja.
Kemudian, DFL memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya keatas, lalu seperti seorang sedang kerasukan dan naik keatas tempat tidur.
Selanjutnya, terdakwa dengan inisiatifnya sendiri menambah adegan dengan membuka celana panjang yang dikenakannya hingga hanya mengenakan boxer.
Setelah itu, terdakwa menghadap ke belakang dan kemudian menungging, sehingga memperlihatkan pada bagian bokongnya yang hanya menggunakan boxer pendek dengan ujung telah terlipat keatas hingga pangkal paha.
Ironisnya, adegan yang dinilai sangat tak pantas tersebut ditambahkan terdakwa dalam rekaman video cover lagu Islami berjudul “Aisyah”, serta menguploadnya ke media sosial Instagram dengan akun terdakwa “alehh12”.
Postingan dengan judul video “Niatnya mau cover lagu malah jadi kayak gini, bahaya kali” tersebut, menuai kecaman keras dari umat Islam lantaran dianggap melecehkan, dan melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan. (Syaifuddin Lbs)