Diduga Bandar Narkoba dengan Bukti 2.342 Ekstasi Diringkus 

Jakarta, LiniPost – Diduga Bandar Narkoba berinisial BD (36), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang

Pelaku memanfaatkan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali agar tidak terendus pihak Kepolisian.

“Kasus Narkoba masih marak dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Pelaku Narkoba ini memanfaatkan suasana itu saat melakukan aksi pengedaran Narkoba,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima, dalam keterangannya, Selasa  (27/7/2021).

Menurutnya, penyidik menyita batang bukti Narkoba jenis pil ekstasi 2.342 di daerah Pinang, Kota Tangerang.

“Kami menyita barang bukti berupa 2.342 butik pil ekstasi siap edar di daerah Pinang Kota Tangerang,” jelasnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku kalau pil gedek tersebut didapat dari tersangka berinisial HA yang masih buron.

“Kemudian, dilakukan penyelidikan lanjut yang bersangkutan mengaku barang didapat dari HA dan sampai saat ini HA masih dilakukan pengejaran dan pendalaman,” ungkap mantan Kepala Satuan Brimob Polda Metro Jaya itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan Paling lama 20 tahun.  (Hartono)