Diduga Bandar Sabu, Diciduk Polisi

Medan, LiniPost – Personil Polres Pelabuhan Belawan berhasil menciduk seorang pria berinisial AH (38) warga Jalan Durung 1 Andasari Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi SH, kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas melihat lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka dirumahnya, Selasa (21/7/2020) lalu saat sedang menunggu pembeli,” ujar Juriadi.

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke arah persawahan belakang rumahnya. Namun petugas berhasil menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti didalam kamar rumah tersangka, berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,40 gram, 1 bungkus plastik kosong size 1 kg, 2 bungkus plastik kosong size 1 ons, 3 bungkus plastik kosong size 1/2 ons, 2 timbangan elektronik, 2 buah sendok plastik, 4 lembar slip transfer uang, 2 buah buku catatan penyotoran, 4 lembar uang Rp100.000, dan 1 unit HP android Samsung warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka lanjut Juriadi, sebelumnya membeli barang haram tersebut sebanyak 1/2 ons seharga Rp 25 juta, namun sebahagian besar telah berhasil di jualnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Syaifuddin Lbs)