Diduga Beri Keterangan Palsu, Balon Bupati ID Dilaporkan ke Bawaslu Nisel

Daerah, HEADLINE590 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Bakal Calon (Balon) Bupati Nias Selatan tahun 2020 berinisial ID diduga memberikan keterangan tidak benar, atau keterangan palsu pada pengurusan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, sehingga Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengeluarkan surat keterangan terhadap ID dengan tidak memiliki utang.

Pasalnya, surat keterangan tersebut juga merupakan salah satu pemenuhan dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Nisel tahun 2020.

ads

Hal tersebut, berdasarkan laporan tertulis salah seorang masyarakat Nias Selatan, Julius A Duha yang disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Nisel, Jalan Saonigeho, Teluk Dalam pada Senin, (14/9/2020).

Dalam laporannya, dijelaskan bahwa  Balon Bupati ID diduga memberikan surat keterangan tidak memiliki utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

Dimana, surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 3 September 2020, hingga selanjutnya, ID memberikan surat keterangan tersebut ke KPU Nisel saat mendaftar pada tanggal 5 September 2020 sebagai salah satu pemenuhan persyaratannya sebagai Balon Bupati Nisel pada Pilkada 2020.

Dalam surat laporannya itu juga diterangkan, pada tanggal 30 Agustus 2020, Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKD) Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, telah menyurati Bakal Calon Bupati ID untuk menyelesaikan kerugian daerah TA.2016.

Lalu, Bakal Calon Bupati ID pada suratnya tertanggal 6 September 2020 ditujukan kepada Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Nisel menerangkan bahwa baru menyetor/ melunasi utangnya tersebut ke kas umum daerah Nisel, yakni pada tanggal 5 September 2020.

“Penyetoran atau pembayaran utang pada tanggal 5 September itu, dilakukan pada pukul 13.30 WIB, sementara ID mendaftar ke KPU Nisel, pukul 12.30 WIB. Jadi, berdasarkan hal tersebut diatas, Bakal Calon Bupati ID diduga memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam pengurusan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan, dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungannya yang merugikan keuangan negara sebagaimana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 3 September tahun 2020,” papar Julius dalam laporan tertulisnya.

Sementara, pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli saat dikonfirmasi melalui M. Yusuf Sembiring lewat pesan WhatssApp, Selasa, (15/09/2020), terkait surat keterangan yang telah di keluarkan pihak PN Gusit kepada Bakal Calon Bupati Nisel ID, tidak bersedia memberikan keterangan dan mengaku dirinya bukan lagi sebagai Humas di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Lalu, saat ditanya nomor HP dan WA Humas PN Gusit yang baru, ia menyebut, tidak ingat dan lupa.

“Tidak lagi bang, karena udah ada yang lebih senior. Maaf bang, nomor HP dan WA nya tidak saya ingat dan lupa,” jawab M Yusuf Sembiring singkat. Ketika ditanya kembali jabatannya sebagai apa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, ia tidak menjawab.

Hakim senior PN Gusit, Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatssApp, pada Selasa, (15/09/2020), hingga pukul 15.00 WIB, tidak dibalas.

Sementara, Bakal Calon Bupati Nisel ID saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada hari yang sama juga, hingga pukul 15.00 WIB, tidak dibalas. (Suasana H)