Deli Serdang, LiniPost – Personil Polresta Deli Serdang, mengamankan dua orang pemuda berinisial MR (19) warga Desa Galang Suka Kecamatan Galang, dan Al (17) warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan warga Kecamatan Galang, yang masih duduk dibangku SMA.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus, Jum’at (21/8/2020) mengatakan, kedua tersangka dibekuk personil Polsek Galang, Kamis (20/8/2020) sore kemarin, dan selanjutnya diserahkan ke Mapolresta Deliserdang.
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan terhadap remaja wanita berusia 16 tahun itu terkuak atas kecurigaan orangtua korban lantaran putri tercintanya tidak pulang ke rumah pada, Rabu (19/8/2020) malam lalu.
“Setelah didesak oleh orangtuanya, korban mengaku kalau malam itu dirinya berada di rumah terduga pelaku AI ingin memperbaiki handphone (HP) nya,” terang Firdaus.
Dari pengakuan korban, lanjutnya, malam itu dirinya berada di dalam kamar tidur rumah Al, dan didatangi kedua tersangka untuk dirayu, serta dicabuli dalam waktu terpisah.
“Tidak terima anaknya diduga dicabuli, orangtua korban kemudian membuat pengaduan ke kantor polisi. Menanggapi laporan itu, petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dari rumahnya masing-masing,” ucap Firdaus.
Kedua tersangka yang kini menjalani pemeriksaan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deliserdang, dijerat melanggar pasal 81 subsider pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Syaifuddin Lbs)