Kisaran, LiniPost – Didampingi oleh 4 orang kuasa hukum, yakni Dongan Nauli Siagian SH, Haris Dermawan, SH, Bayu Subronto, SH dan Satria Adiguna, SH, dari kantor hukum “Pelita Konstitusi ” Medan, 2 orang calon Kepala Desa Air Joman, Ahmad Nawawi Sinaga dan Ramli Siagian, SE mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Asahan, Kamis (7/7/2022), untuk mendaftarkan permohonan keberatan terhadap hasil keputusan penetapan bakal calon Kepala Desa Air Joman tahun 2022.
Kuasa hukum kedua calon, Dongan Nauli Siagian, SH dalam keterangannya kepada media, Kamis, (7/7/2022) menuturkan, ada beberapa point penting atas keberatan dalam proses pemilihan kepala desa pada tahapan penjaringan bakal calon kepala desa di Desa Air Joman, Kabupaten Asahan karena diduga oknum ketua panitia pemilihan melakukan kecurangan serta dilaksanakan secara tidak jujur dan adil, sehingga mencederai proses demokrasi di Desa Air Joman.
“Ada 9 point penting yang kami majukan terhadap kasus ini, antara lain pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 63 Peraturan Bupati Asahan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,” tandas Dongan.
“Bahwa dalam Berita Acara Nomor: 141.1/027/BAST-PPKD/2022 tertanggal 4 Juli 2022 yang diberikan panitia kepada calon Kades, terdapat kejanggalan dan dugaan pemalsuan data terhadap nilai bobot dan skor, ini bukti nyata secara hukum kalau Panitia Pemilihan Kepala Desa Air Joman diduga telah memanipulasi dan memalsukan hasil bobot dan skor,” sambung dia dengan nada tegas.
Sementara, Wakil Ketua Panitia Cakades Air Joman, Poniriadi saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan WhatsApp, Kamis (7/7/2022), hingga pukul 17.20 WIB, tidak merespon. (Lbs)