Deli Serdang, LiniPost – Personel Polsek Tanjung Morawa menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial TWJ (20) dan WA (32) warga Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
Pasangan suami istri yang ditangkap di Jalan Veteran, Pasar 10, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sabtu (15/8/2020) kemarin itu, berdasarkan laporan polisi nomor LP/89/VIII/2020/SU/Res DS/Sekt Tg Morawa, tertanggal 14 Agustus 2020.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, menjelaskan, pada Rabu 12 Agustus 2020 lalu, pelaku TWJ dan WA meminjam sepeda motor kepada korban Khairil Anwar (41) warga Jalan Harapan Dusun V Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa.
“Pelaku meminjam sepeda motor itu dengan alasan akan mengambil uang di daerah Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban. Hingga korban membuat pengaduan pada 14 Agustus 2020,” ujar Sawangin, Minggu (16/8/2020).
Berdasarkan laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku di daerah Medan Marelan.
“Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak menyisir wilayah Medan Marelan, dan beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Veteran Pasar 10, Medan Marelan,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha mio soul warna putih-hitam nomor polisi BK 6451 ACN beserta STNK, dan satu unit HP merk dokomo warna hitam.
“Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya. (Syaifuddin Lbs)