Diduga Korupsi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan Bendahara Dinkes Nias Barat  

Nias, LiniPost –  Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, berinisial BD, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sisa anggaran tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.

“Untuk penanganan kasus ini tidak lama, kami terbitkan Sprindik pada tanggal 29 Maret 2022, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2022 kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua dan Kasi Intel Berkat Manuel Harefa, saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Jalan Soekarno, No. 9, Gunungsitoli, Selasa (23/8) sore.

Damha menjelaskan, penanganan kasus tersebut tidak berlangsung lama, hanya membutuhkan proses 5 bulan.

“Jadi masih kurang dari enam bulan prosesnya,” sebutnya.

Dalam jangka waktu 5 bulan tersebut, dijelaskannya beberapa tahapan yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.

“Setelah hasilnya kami dapatkan, sehingga secara alat bukti telah terpenuhi, ada keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti surat dan ada kerugian keuangan negara, sehingga Tim Penyidik menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan,” katanya.

Ia mengungkapkan, jika penanganan kasus tersebut masih akan terus berproses dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kemungkinan itu ada (tersangka lain), tapi dari hasil penyidikan yang dilakukan hingga saat ini yang masih bisa dimintai pertanggungjawaban hanya kepada tersangka BD ini,” katanya.

Lebih jauh Damha menerangkan, kronologi kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018 terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh beberapa PPTK  di Dinas Kesehatan, Kabupaten Nias Barat.

Selanjutnya, pada awal tahun 2019 salah seorang PPTK telah mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai kepada tersangka BD selaku bendahara pengeluaran di Dinkes Nias Barat untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 843 juta.

“Seharusnya oleh tersangka menyetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat, akan tetapi tersangka tidak menyetor seluruhnya  ke kas,” tandasnya.

Justru, kata Damha, uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain sebesar lebih kurang Rp 450 juta.

“Atas perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta,” ujar Kajari.

Oleh karena itu, lanjut dia, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 8 Jo 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, oleh Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai hari ini Selasa 23 Agustus 2022 di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” tegasnya. (KZ)