Diduga Korupsi, Kejari Karo Tahan Oknum Kades Tanjung Pulo

Tanah Karo, LiniPost – Kejaksaan Negeri Karo, menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa sekaligus yang bersangkutan ditahan, pada Rabu, (21/7/2021). DS ditetapkan tersangka karena, diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2018-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra SH,MH  didampingi para Kasi Kejaksaan Negeri Karo pada Rabu (21/7/2021) dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya telah menetapkan Kepala Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo berinisial DS sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan.

ads

“Tersangka DS diduga melakukan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2018/2019 yang kemarin sudah keluar kerugian negaranya sebesar Rp. 404.586.575, dan perkara ini berjalan pada tahun 2020 kemarin,” paparnya

“Dan pada tahun 202 tepatnya bulan April kemarin, kita tingkatkan ke penyidikan dan sudah dilakukan penghitungan, dan kita ekspos perkara tersebut, hari ini kita melakukan penetapan tersangka,” imbuhnya.

Ia menyebut, tersangka akan dititip di Rumah Tahanan Kelas 2B Kabanjahe selama 20 hari ke depan, untuk proses pemberkasan sebelum di serahkan ke  pengadilan Tipikor.

“Dan pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo 18 nomor 31 tahun 1999, yang diubah Pasal 20 tahun 2001 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.  (Teguh Andika)