Nias Selatan, LiniPost – Wakil Direktur CV. KBA berinisial EYM dan Kontraktor Pelaksana dari PT. BRM berinisial AR ditetapkan sebagai Tersangka sekaligus ditahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dan SMK N. 2 Siduaori, TA.2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, SH., MH, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Hariyanto, SH., MH, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (12/9/2023) mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo, Tahun Anggaran 2021.
“Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu, EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023, tanggal 12 September 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023, di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023,” paparnya.
Sebelumnya, tersangka diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30–16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, EYM diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Wakil Direktur CV. KBA pada proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah), bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023,” pungkas dia.
Atas perbuatan tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” tutupnya. (Aman Hlw)