Nias Selatan, LiniPost – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias Selatan (Sat Resnarkoba Polres Nisel) berhasil membekuk satu orang terduga kurir sekaligus pengedar Narkoba pada Selasa (22/8/2023), sekira pukul 23.30 WIB.
Terduga berinisial FD alias Ama NL yang merupakan warga Hilisimaetano, Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Reinhard Sianipar, Jumat 25/8/2023)menjelaskan, awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Botohili Silambo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo ada dugaan penyalahgunaan narkoba dan salah satu warga Hilisimetano yang menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan laporan tersebut kami perintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil,” ujar Reinhard.
“Dari hasil penyelidikan, dengan ciri-ciri yang kami dapat dari informasi masyarakat, kami telah menangkap FD di Desa Botohili Silambo setelah anggota kami melakukan pengejaran dan pemberhentian serta penggeledahan, dan saat itu ditemukan lima bungkus barang bukti berupa narkoba jenis Sabu,” sambung dia.
Saat ini petugas telah menyita barang bukti, diantaranya lima buah plastik bening kecil yang dibalut dalam kertas timah rokok berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram dan menyita satu buah handphone merk Oppo A3S warna hitam, serta menyita satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam putih, dengan No.Pol BB 4016 WF.
“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terduga kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Aman Hlw/Rizal)