Diduga Langgar UU ITE, Dua Youtuber Asal Medan Ditangkap

Medan, LiniPost – Dua orang Youtuber asal Kota Medan, bernisial JN (45) dan BEH (41) ditangkap polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (18/8/2020) kemarin.

Keduanya merupakan pengelola akun Youtube Joniar News Pekan yang membuat konten video pengawasan kinerja polisi dan aparatur pemerintah dengan memiliki 114 ribu subscribers.

Akun tersebut terakhir kali sempat memposting korban pungli 500 ribu di Pos Lantas Doulu Simpang Sidebuk-debuk pada 17 Agustus 2020, yang telah ditonton lebih dari 30 ribu dan 1,4 ribu likes.

“Diketahui pada Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.20 WIB dan TKP-nya Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, dua orang youtuber ditangkap atas dugaan menyebarkan video yang mengandung berita bohong atau hoax,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2020).

Martuasah mengatakan bahwa dugaan informasi hoaks yang disebarkan tersangka di YouTube Joniar News Pekan itu diupload tanpa seizin korban, sehingga korban keberatan dan membuat pengaduan ke Polrestabes Medan,

“Keberatan karena video itu telah disebar oleh terlapor tanpa seizin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoaks. Pelapor membuat pengaduan ke Polrestabes Medan,” ujar Martuasah.

Dalam video yang dibuat kedua Youtuber itu, terungkap bahwa kendaraan dengan plat nomor pribadi yang digunakan oleh petugas kepolisian banyak yang menunggak pajak, setelah dicek melalui fitur yang disediakan oleh salah satu provider seluler di Indonesia.

Seperti yang terekam dalam video, satu unit sepedamotor jenis matic yang digunakan oleh polisi lalulintas, terbukti harus membayar pajak sebesar Rp2.167.150.

Video tersebut diketahui direkam keduanya di seputaran kantor Samsat Polda Sumut, Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan, sekitar awal Agustus 2020 lalu.

“Korban yang merasa keberatan setelah melihat postingan video tersebut lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa 12 Agustus 2020. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap keduanya,” tutur Martuasah.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Sub pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Syaifuddin Lbs)