Gunungsitoli, LiniPost – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias resmi melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dan Sekretarisnya di Polres Nias, Rabu (11/9/2024).
Pelaporan itu terkait tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli diduga menghalang halangi wartawan atau pers saat menjalankan tugas jurnalistik saat meliput pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024, di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Persyaratan Hukum dan Langkah-Langkah untuk Menutup Perusahaan Anda di Indonesia
“Hari ini kami resmi melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dan Sekretarisnya terkait tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers. dan pengaduan ini sudah diterima bagian SIUM. Polres Nias,” ujar ketua SMSI Kepulauan Suarman Telaumbanua didampingi Sekretaris SMSI Kepulauan Nias Krispinus K Zebua, Bendahara Kurniawan Zendrato dan sejumlah jurnalis lainnya usai menyampaikan laporan pengaduan tersebut di Polres Nias.
Menurut Suarman, kehadiran wartawan atau pers pada acara pendaftaran Bapaslon di Kantor KPU Kota Gunungsitoli itu adalah amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
Namun pada saat pendaftaran Bapaslon, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli melarang wartawan mendokumentasikan foto acara penyerahan berkas pendaftaran Bapaslon. Bahkan menghalangi wartawan yang sedang melakukan tugas liputan, yang dilakukan oleh tenaga pengamanan internal KPU Kota Gunungsitoli.
Baca Juga: Berita XRP Terbaru Pasca Perseteruannya dengan SEC, Apa yang Perlu Diketahui?
Ia mengatakan, tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli menghalangi Pers saat menjalankan tugas sama halnya dengan tidak menjamin kemerdekaan pers. Bahkan adanya dugaan upaya Komisioner KPU Kota Gunungsitoli mematikan kebebasan pers.
Pihaknya juga menilai bahwa tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli menghalangi Pers telah menunjukan sikap merongrong pers sebagai pilar demokrasi ke empat di NKRI.
“Kami menilai tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli tersebut tidak sejalan dan tidak mendukung program organisasi pers, dewan pers dan pemerintah dalam mengembangkan pers yang bebas dan bertanggungjawab,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli itu menghambat kebebasan pers telah mengakibatkan kerugian pada kebebasan pers yang dijamin sebagai hak setiap warga negara.
Selain itu, membawa kerugian kepada perusahaan pers karena tidak adanya karya jurnalistik yang disertai dengan dokumentasi foto dari wartawannya, serta kerugian bagi publik pembaca tidak mengetahui informasi dari media yang memproduksi karya jurnalistik mengenai pendaftaran Bapaslon itu seperti apa.
“Tindakan yang dilakukan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli itu sangat bertentangan dengan UU Pers Nomor 40, dan diduga kuat melanggar pasal 4, Pasal 1 dan Pasal 18. Kami meminta kepada Bapak Kapolres Nias untuk memproses secara hukum ke 5 Komisioner tersebut beserta sekretariatnya,” harapnya.
Laporan SMSI tersebut dikatakannya dalam bentuk Dumas, tembusannya kepada Kapolri, Ketua Dewan Pers, Ketua Umum SMSI, Kapolda Sumatera Utara, dan Ketua SMSI Propinsi Sumatera Utara.
“Sebenarnya para jurnalis yang mengalami tindakan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli itu sudah menunggu lama bila ada permohonan maaf kepada media. Namun ke 5 Komisioner tersebut belum ada etiket baik hingga dibuatkan pelaporan ini,” sebutnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi membenarkan laporan SMSI tersebut sudah diterima pihaknya. Dikatakan, laporan dalam bentuk Dumas dan selanjutnya akan diproses.