Diduga Menimbun Obat Covid, 24 Orang Diamankan, 1 Oknum Perawat

HEADLINE, Nasional323 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Polda Metro Jaya, kembali mengungkap kasus dugaan penimbunan obat-obatan untuk pasien Covid-19.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ada 24 terduga pelaku yang ditangkap bersama dengan ribuan butir barang bukti obat Covid berbagai merek.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat diatas harga eceran tertinggi oleh pemerintah,” kata Mukti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, dari ke 24 terduga pelaku yang ditangkap, diantaranya seorang oknum perawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Modusnya, kata Yusri, perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.

“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini,” jelas Yusri yang menolak menjelaskan di rumah sakit mana perawat itu bekerja.

Selain perawat, pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat. Untuk mendapatkan obat-obat tersebut, pelaku sengaja memalsukan resep dokter.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Hartono)