Batam, LiniPost – Mesin ketangkasan diduga disulap menjadi alat perjudian judi atau dikenal dengan kode 303, beroperasi di wilayah Jodoh, persisnya di Belakang BCA, Pom Bensin, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepri.
Dari hasil investigasi di lapangan pada Minggu (15/1/2023) serta berdasarkan informasi dari masyarakat setempat membenarkan adanya permainan judi online di wilayah tersebut, persis di Belakang BCA, Pom Bensin, Kecamatan Batu Ampar.
Mesin itu diduga memakai saldo dan apabila mengalami kenaikan saldo akan dicancel dan diberikan uang senilai dengan kredit yang ada di dalam mesin tanpa mengunakan tiket.
Padahal, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengatakan akan menuntaskan judi online siapa pun backingnya baik sipil mau non sipil. Senada juga disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto, pasalnya kegiatan judi online banyak yang meresahkan warga dan kriminalitas semakin meningkat.
Selain itu, larangan perjudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian Turunan dari UUD No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang ada di lokasi.
Dan bandar judi dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan untuk pemain dikenakan pasal 303 KUHP pidana 4 tahun penjara.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahudin saat dikonfirmasi terkait ini, hingga berita ini ditayangkan tidak direspon. (Pinter Lature)