Diduga Miliki Ganja, 2 Pria Diringkus Polisi

Tanah Karo, LiniPost – 2 pria berinisial PT (35) warga desa Saribu Jandi, Kecamatan silima Huta, Kabupaten Simalungun dan AMG (26) warga Desa Jeraya, Kecamatan Simpang empat, Kabupaten Karo, diringkus personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo karena diduga memiliki ganja dengan berat 250 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Sabtu, (27/2/2021) menerangkan bahwa penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap pada Rabu, (24/2/2021) di Jalan Alternatif Sianaman- Bulan Jahe Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.

“Keberhasilan penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Dari penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji dengan berat netto 250 gram di pegang pelaku PT (35) dan 2 buah lembar kertas tiktak di dalam kantong celana pelaku AMG (26),” terangnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses pengembangan lebih lanjut.(Teguh Andika)