Diduga Miliki Ganja, 3 Pria Dicokok Polisi

Tanah Karo, LiniPost – Diduga miliki narkotika jenis ganja, 3 pria dicokok Satres Narkoba Polres Tanah. Ketiga pria itu ditangkap di Sebuah Gubuk Perladangan Juma Barong, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo pada Rabu (14/7/2021) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Senin, (19/7/2021) mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan, yaitu RTG (40) warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, AP (34) Warga desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo dan J (43) warga Pasar Baru, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pelaku RTG diamankan barang bukti berupa Ganja dengan berat keseluruhan 124,62 gram yang berada dalam sebuah tas yang disandang pelaku serta 1 bungkus kertas tik tak.

Dari pelaku AP diamankan barang bukti berupa 1 linting ganja kering dengan berat brutto 1,42 gram dan 1 bungkus kertas berisikan ganja kering dengan berat Brutto 7,57 gram yang ditemukan di atas sebuah meja yang berada di gubuk tersebut.

“Sedangkan dari pelaku J diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik assoi warna hijau yang berisikan ganja dengan berat brutto 86,75 gram serta 1 bungkus kertas tik tak, yang ditemukan di dinding dapur rumah pelaku, ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku,” ungkapnya.

Usai menemukan barang bukti, petugas kemudian membawa para pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, adalah Pasal 111 dan 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 4 Tahun penjara,” tutupnya.  (Teguh Andika)