Tanah Karo, LiniPost – Diduga miliki narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial AFM (39), alamat sesuai KTP Desa Sugihen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo dan seorang wanita berinisial DNS (37), alamat sesuai KTP Jalan Irian Gang Saimara, Kabanjahe, Kabupaten Karo, diciduk Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Sebuah Rumah di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Jumat, (12/3/2021) membernarkan penangkapan kedua pelaku.

“Iya betul, kita dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan 2 pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Senin, (8/3/2021) kemarin, dan lokasi penangkapan terjadi di sebuah rumah di Jalan Irian Gang Saimara, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,” paparnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa, 1 buah bong terbuat dari botol minuman yang masih terpasang pipet plastik, 1 buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang dengan berat bruto 1,64 gram yang ditemukan di lantai rumah. Dan 1 paket plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4.59 gram serta 1 buah plastik berles merah kosong yang ditemukan di dalam kantong jaket yang digunakan AFM,” sambung Hendri.
Total barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang diamankan dari kedua pelaku, sebutnya, seberat 6,23 gram.
“Saat ini, kedua pelaku sudah kita amankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Teguh Andika)