Diduga Pecat Karyawan Sepihak, PT SAJ Toyolawa Viral di Medsos

Daerah, HEADLINE478 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – PT SAJ Toyolawa di Desa Hiligawolo Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara (Nisut), beberapa hari terakhir ini menjadi bahan perbincangan di media sosial (Medsos). Di mana, beberapa media Online memberitakan polemik yang terjadi di perusahaan tersebut, terkait dugaan pemecatan sepihak terhadap karyawan serta viralnya video dugaan tindak kekerasan terhadap salah seorang karyawan di perusahaan itu.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu, kepada LiniPost.com, Jumat, (23/7/2021), di Lotu mengatakan, pihaknya sebagai masyarakat Nisut berharap kepada pemerintah untuk segera tanggap terkait dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan pihak PT. SAJ. Di mana, diduga tidak taat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Sebagaimana diberitakan beberapa media belakangan ini, salah seorang karyawan di perusahaan itu, diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas oleh pihak PT. SAJ Toyolawa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa tersebut. Di Medsos (Facebook) juga viral video yang diduga sebuah tindakan pengusiran kepada salah seorang wanita di sebuah mess/perumahan. Belakangan diketahui, wanita tersebut salah seorang karyawan PT. SJA berisial MZ, sebagai korban pemecatan oleh pihak perusahaan itu,” tuturnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil investasi pihaknya, korban MZ mengaku telah dipecat dan diusir dari perumahan oleh oknum RZ sebagai Manager PT. SAJ secara paksa disertai tindakan kekerasan dan tidak manusiawi.

“Korban juga membeberkan, dia sudah bekerja di PT. SAJ selama dua tahun delapan bulan, namun tidak memiliki Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Padahal itu merupakan hak karyawan/tenaga kerja dan kewajiban pihak perusahan, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa PT. SAJ diduga tidak membayar pajak pada Negara. Untuk itu, dia berharap kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, dapat menelusuri pirahal wajib pajak perusahaan tersebut.

“Tindakan semena-mena terhadap Karyawan, tidak mendaftarkan tenaga kerjanya pada Jamsostek, tidak ada Kontrak kerja antara Perusahaan dengan Karyawan dan PHK Karyawan secara sepihak, telah diatur dalam aturan  perihal tersebut. Diduga PT. SAJ Toyolawa sepele dan kangkangi aturan yang ada,”  tandasnya.

Ia berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Nisut dan Pemerintah Pusat, dapat menindak tegas PT. SAJ, karena diduga tidak taat aturan serta perbuatan yang tidak manusiawi.

Sementara, MZ sebagai korban saat dihubungi melalui seluler, Jum’at (23/8/2021), membenarkan pemberhentiannya itu, tanpa ada surat pemberhentian, serta tanpa alasan yang jelas dari pihak PT. SAJ.

“Benar saya sudah diberhentikan sebagai karyawan/tenagakerja di PT. SAJ Toyolawa, saya tidak mengerti alasan perusahaan apa. Selain itu, saya diusir paksa dari mess/perumahan karyawan PT. SAJ, yang selama ini saya huni. Saat pengusiran tersebut, saya mengalami dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum Manager Perusahaan berinisial RZ,” ungkapnya.

“Saya sangat terpukul atas kejadian itu. Selain saya diberhentikan, saya juga menerima kekerasan dari oknum RZ,” sambungnya.

Manager PT SAJ, RZ saat dikonfirmasi terkait ini melalui sambungan telepon seluler, Jumat, (23/7/2021), tidak diangkat. dikonfirmasi melalui SMS dan pesan WhatsApp, hingga pukul 15.30 WIB, juga tidak dibalas.  (Man Lahagu)