Nias Selatan, LiniPost – Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri No. 076105 Bawonahono, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, berinisial AH memilih bungkam atau tidak memberi jawaban saat beberapa awak media melakukan konfirmasi dan investigasi pada Sabtu, (19/2/2022) terkait peruntukan anggaran sekolah yang ia pimpin.
“Mohon maaf Pak, saya (AH-red) tidak bisa memberikan jawaban untuk itu, karena masih ada pimpinan saya,” jawabnya saat dikonfirmasi di Kantor Guru.
Mengenai segala peruntukan anggaran sekolah itu, AH justru mengarahkan sejumlah wartawan untuk menanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan Nias Selatan.
Sementara, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Kemudian, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Undang-Undang KIP adalah lingkup badan publik meliputi Lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif serta penyelenggara lainnya yang mendapatkan anggaran dari APBN, APBD dan mencakup pula organisasi nonpemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua saat dikonfirmasi terkait itu, via pesan WhatsApp, Sabtu, (19/2/2022), hingga berita ini ditayangkan tidak merespon kendati pesan terkirim. (Aris Zalukhu)