Gunungsitoli LiniPost – Sejumlah LSM dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias (AMSP2-KP), mendatangi Kantor Perwakilan Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (B2PJN) PPK 35 di Jalan Supomo No. 26 Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Jumat, (10/9/2021), guna menyampaikan sikap mereka soal pekerjaan presevasi pemeliharaan jalan dan jembatan serta sanitasi jalan nasional ruas jalan Gunungsitoli-Teluk Dalam bersumber dari APBN TA.2021.
Dalam pernyataan sikap mereka disebutkan, beberapa paket perkerjaan yang dilaksanakan PPK 35, dimana diduga sangat buruk dan sangat merugikan masyarakat Kepulauan Nias sebagai penerima manfaat dari proyek tersebut. Sekaligus diduga merugikan Negara, karena diduga lemahnya pengawasan PPK 35.
Koordinator aksi AMSP2-KP Arlianus Zebua selaku ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Nias menyebut, B2PJN PPK 35 dalam melaksanakan pekerjaan dinilai tidak serius atau dianggap gagal. Soalnya, ada beberapa paket proyek yang dikerjakan oleh rekanan, terkesan asal jadi.
“Ada beberapa paket proyek yang dikerjakan oleh rekanan terkesan asal jadi, dan kita menuntut PPK 35 untuk bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi pada pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Arlianus.
Pihaknya juga meminta kepada Menteri PUPR RI , BPK RI dan DPR RI, melakukan audit investigasi terhadap kwalitas dan volume pekerjaan proyek tersebut. Pasalnya, diduga tidak mempunyai dasar karena pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan. “Yang artinya, masih dalam tahapan dikerjakan,” tandasnya mengakhiri.
Sementara, Koordinator Perwakilan B2PJN PPK 35 Kepulauan Nias Firman Hutauruk membantah keras segala tuduhan AMSP2-KP yang dialamatkan kepada dirinya atas pelaksanaan pemeliharaan proyek nasional jalan dan jembatan.
Ia menjelaskan, progres pekerjaan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias itu masih belum selesai.
“Dalam arti, masih dalam pengerjaan. Kita mengerjakan pekerjaan itu secara preservasi, artinya kita mengamankan jalan dan jembatan itu agar dapat dilewati para penguna jalan dan jembatan. Jika terjadi Longsor pada bagian jalan, maka kita akan bertidak langsung memperbaikinya, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020, Pasal-107 (4) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Tugas dan Fungsi Seksi Preservasi, Balai Pelaksanaan jalan Nasional, Pada poin 14 Pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian-bagian jalan,” terangnya.
Firman menuturkan, pihaknya selalu melakukan pengawasan ketat atas segala pekerjaan kontraktor dalam pelaksanaan pemeliharaan (preservasi) jalan nasional dan jembatan.
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, sebagian pekerjaan yang tengah menjadi sorotan tersebut masih tahap pemeliharaan (preservasi) dan belum ada pembayaran penuh kepada pihak kontraktor. Pihaknya tidak akan mentolerir dan tidak akan melakukan pembayaran bagi pekerjaan kontraktor yang tidak sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, ia juga mengakui bahwa pihaknya sering mendapat kendala di lapangan ketika hendak menjalankan pekerjaan pembangunan proyek nasional. Baik kendala teknis maupun kendala dengan oknum masyarakat soal pembebasan lahan.
“Sejumlah pekerjaan yang mereka sorot itu telah kita perbaiki, baik secara permanen dan sementara. Saya sering memerintahkan kontraktor untuk bertanggungjawab atas pekerjaannya. Kita tidak akan bayar, jika tak diperbaiki. Bahkan saya langsung kerap turun melakukan pengawasan. Kami juga berharap, kiranya Pemerintah Daerah dapat berperan mendukung suksesnya setiap pelaksanaan proyek nasional,” ujarnya. (KZ)