Medan, LiniPost – Dinilai mengganggu kelancaran arus lalulintas, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Sukaramai Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kamis (9/7/2020).
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap, menjelaskan bahwa penertiban terpaksa dilakukan lantaran para PKL tersebut dinilai telah menghambat kelancaran arus lalulintas.
“Kita melakukan penertiban karena PKL telah menghambat arus lalulintas di kawasan Pasar Sukaramai ini. Penertiban ini akan memperlancar arus lalulintas dan mampu mengurai kemacetan,” pungkasnya.
Pantauan dilokasi, tampak para PKL pontang panting meninggalkan lokasi saat melihat para petugas Satpol PP. Sedangkan sebagian PKL terburu-buru mengumpulkan barang-barang dagangannya lantaran takut diamankan petugas. (Syaifuddin Lbs)