Medan, LiniPost – Plt Ketua Pengurus Cabang (PC) FSP PP-SPSI Kabupaten Asahan, Sukiran S.Fill, dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran AD/ART organisasi FSP PP-SPSI dan dugaan pemalsuan surat.
Laporan tersebut dilakukan Plt Ketua Pengurus Daerah (PD) FSP PP-SPSI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), H Ismail Tambunan melalui Wakil Ketua, Rajisten Sitorus SH MM MPA, didampingi Wakil Sekretaris, Syafrudin AA SE dan Sekretaris PC FSP PP-SPSI Asahan, Musa Siregar SH.
Wakil Ketua PD FSP PP-SPSI, Rajisten Sitorus SH MM MPA, saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (6/10/2020) malam, membenarkan laporan tersebut yang tertuang dalam nomor STTLP/1828/IX/2020/SUMUT/SPKT II tertanggal 24 September 2020 atas dugaan tindak pidana pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat, yang diterima AKP Drs Benma Sembiring di Mapolda Sumut.
Disebutkan Rajisten, pihaknya tidak hanya mempolisikan Sukiran saja, namun juga melaporkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Asahan Drs BA Msi, Sekretaris Disnakertrans Asahan Drs M Srg Msi, serta seorang karyawan PT BSP Kisaran berinisial HN.
Menurut Rajisten, laporan tersebut dilakukan berawal dari pelaksanaan Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub) PUK SP PP-SPSI PT BSP Kisaran pada tanggal 17 Mei 2020 lalu yang diduga telah melanggar AD/ART FSP PP-SPSI.
“Dimana, pada pelaksanaan Musniklub tersebut, Sukiran menggunakan kepala surat dan stempel organisasi yang saat ini bukan lagi menjadi kewenangannya,” ucap Rajisten.
Selain itu lanjut Rajisten, terkait beberapa perilaku dan tindakan Sukiran yang dianggap meresahkan PUK SP PP-SPSI Kabupaten Asahan terutama di PT BSP Kisaran, sehingga menyebabkan sekitar 1000 orang pekerja menjadi bingung karena adanya dualisme kepemimpinan ditubuh PUK SP PP-SPSI PT BSP.
“Tak hanya itu, Sukiran dkk juga telah melakukan Musnik PUK SP PP-SPSI PT Tinggi Raja Asahan pada tanggal 7 September 2020. Padahal SK-nya sudah dibekukan sejak tanggal 24 Juli 2020. Artinya, sejak tanggal pembekuan SK tersebut dikeluarkan, Sukiran S.Fill tidak lagi menjabat sebagai Plt Ketua PC FSP PP-SPSI Asahan,” tegas Rajisten.
Menurut Rajisten, pihaknya turut melaporkan Kadisnakertrans dan Sekretaris Disnakertrans Asahan ke polisi, lantaran masih tetap mengakui dan diduga memback up Sukiran S.Fill sebagai Plt Ketua PC FSP PP-SPSI Asahan.
“Padahal, SK penetapannya nomor KEP.201/ORG/PD FSP.PP-SU/IV/2020 tertanggal 15 April 2020, sudah dibekukan dengan Surat Keputusan nomor KEP.202/ORG/PD FSP.PP-SU/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020,” sebutnya.
Jadi sambungnya, pihak Disnaker hanya berwenang menerbitkan surat bukti nomor pencatatan setelah Serikat Pekerja tersebut mendapat/memiliki Surat Keputusan (SK) Penetapan/Pengesahan.
“Sementara kesalahan HN yang juga selaku Ketua PUK SP PP-SPSI hasil Musniklub tanggal 17 Mei 2020, jelas melanggar AD/ART FSP PP-SPSI dengan memaksakan diri mengaku sebagai Ketua PUK yang sah supaya diterima oleh pihak Management PT BSP Kisaran. Sedangkan pihak PT BSP Kisaran masih tetap mengakui Ketua PUK SP PP-SPSI di perusahaannya yakni, Musa Siregar SH, dan bukan HN,” cetus Rajisten.
Rajisten Sitorus juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Polda Sumut nomor B/8469/IX/RES 1.24/2020/Ditreskrimum pada tanggal 28 September 2020, perihal pelimpahan nomor LP/1828/IX/2020/SUMUT/SPKT II tertanggal 24 September 2020, dimana kasus tersebut telah dilimpahkan prosesnya ke Kapolres Asahan.
Diketahui, pada tanggal 24 Juli 2020, PD FSP PP-SPSI Sumut mengeluarkan SK Pembekuan Pengurus Cabang FSP PP-SPSI Kabupaten Asahan dengan Nomor 202/ORG/PD FSP.PP-SU/VII/2020.
Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2020, Sukiran yang sebelumnya juga sebagai Pengurus Daerah FSP PP-SPSI Sumut, diberhentikan dengan hormat sesuai SK nomor 544/ORG/PD FSP.PP-SU/2020.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Agustus 2020, Pengurus Pusat FSP PP-SPSI mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Pemberhentian dengan hormat atas nama Sukiran S.Fil dari kepengurusan PD FSP PP-SPSI Sumut dengan SK nomor X.06701-A/PP FSPPP-SPSI/A-1/VIII/2020.
Pada tanggal 22 Agustus 2020, dilaksanakan Muscablub untuk memilih dan menetapkan Pengurus Cabang FSP PP-SPSI Kabupaten Asahan periode 2020-2025, serta terpilih sebagai Ketua Edy Syahputra, Sekretaris Musa Siregar SH, dan Bendahara Morina Gabe Manurung, sesuai dengan SK nomor KEP.204/ORG/PD FSP.PP-SU/VIII/2020. (Syaifuddin Lubis)