Nias Selatan, LiniPost – Dipanggil Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel), pada Selasa (15/3/2022) terkait dugaan markup anggaran jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan, masterplan TA.2019, jasa konsultan perencanaan TA.2019 dan jasa pengawasan pembangunan RSUD Nisel TA.2020, Kadis Kesehatan Nias Selatan (Kadiskes Nisel) berinisial HKD dan PPK Pembangunan RSUD, berinisal RB tidak hadir.
Kajari Nisel saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Satria DP. Zebua, SH lewat pesan WhatsApp, Selasa (15/3/202), membenarkan jika kedua oknum tersebut tidak menghadiri panggilan pihaknya.
“Hingga siang ini bang, belum hadir karna ada pertemuan mereka. Hingga saat ini belum ada konfirmasi kembali kapan mereka akan menghadiri bang,” ujar Satria melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, panggilan terhadap Kadiskes dan PPK itu, masih panggilan pertama. Disinggung kapan akan dijadwalkan panggilan berikutnya, ia menjawab menunggu pimpinan kembali dari dinas luar.
“Kita menunggu kembali pimpinan dari dinas luar untuk tandatangan surat panggilan kedua,” ujarnya.
Ditanya, apakah ada pihak-pihak lain yang sudah diperiksa, ia menjawab ada, yakni pihak konsultan. “Pihak Konsultannya sudah kita mintai keterangan,” ucapnya.
Ia menuturkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Untuk penjelasan lanjut bang, bahwasanya kita masih dalam proses penyelidikan,” tukas Satria.
Ia menyebut, adapun besaran anggaran untuk Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan dan Masterplan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA.2019 senilai Rp.449.130.000 (Empat ratus empat puluh Sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) oleh CV. DPK, Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 senilai Rp.796.510.000 (Tujuh ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) oleh PT. BMA dan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA. 2020 senilai Rp. 1.846.075.000 (Satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah) oleh PT. TCIC. (Red)