Dishub Kota Gunungsitoli Gelar Penertiban dan Tindak Mobil Angkutan Barang ODOL

Daerah, HEADLINE643 Dilihat

Gunungsitoli LiniPost –  Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap mobil angkutan barang yang Over Dimensi Over Loading (ODOL) dan memeriksa bukti lulus uji kendaraan bermotor di Parkiran Eks Pelindo/Pelabuhan Lama, Jumat (25/3/2022).

Kadis Dishub Kota Gunungsitoli Meiman Kristian Harefa, menjelaskan bahwa hari ini, pihaknya melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap mobil angkutan barang yang Over Dimension Over Loading (ODOL) dan memeriksa bukti lulus uji kendaraan bermotor bertempat di Parkiran Eks Pelindo, Pelabuhan Lama.

Ia menyebut, kegiatan penindakan yang berlansung pada hari ini dilaksanakan oleh PPNS LLAJ Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli bersama personel Satlantas Polres Nias, personel Polisi Militer, personil UPT Dishub Provsu di Gunungsitoli dan ASN/tenaga pendukung Dishub Kota Gunungsitoli.

“Penindakan ini akan berlangsung hari ini dan dilanjutkan Minggu depan. Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan  melakukan penindakan keliling melalui patroli roda 4 dan roda 2,” jelasnya.

Mobil angkutan over dimensi itu, adalah mobil yang memiliki ukuran panjang, lebar dan tinggi melebihi dari standar sesuai jenis kendaraannya dan ketentuan yang berlaku. Pemilik kendaraan biasanya telah melakukan modifikasi kendaraannya. Over loading adalah mobil angkutan barang yang mengangkut barang dengan tonase melebihi dari standar dan ketentuan yang berlaku.

“Mobil angkutan barang yang over dimensi dan over loading ini menimbulkan gangguan lalu lintas di jalan, antara lain kemacetan dan mengancam keselamatan pengendara di jalan. Selain itu, mobil over loading ini menyebabkan kerusakan jalan karena tonasenya tidak sesuai dengan kapasitas  atau kelas jalan,” ujarnya. (KZ)