Dispensasi Berakhir, Mulai Hari Ini Perpanjangan SIM Kembali Normal

Daerah, TNI/POLRI624 Dilihat

Medan, LiniPost – Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diprogramkan Korlantas Polri untuk jajaran Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut, telah berakhir pada 31 Agustus 2020 kemarin.

Dengan berakhirnya dispensasi perpanjangan SIM yang diberikan sejak 17 Maret sampai 29 Mei, dan pemberian dispensasi kedua pada 2 Juli hingga 31 Agustus 2020, maka perpanjangan SIM kembali normal.

Diketahui, Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda Sumut memberikan dispensasi bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM (masa berlakunya habis) selama pandemi Covid-19, dengan tidak dikenakan penerbitan SIM baru.

Namun, dispensasi yang diberikan kepada para pemohon perpanjangan SIM terdampak pandemi Covid-19 tersebut, telah berakhir atau dicabut, per hari ini, Selasa (1/9/2020).

“Untuk dispensasi SIM sudah habis pada tanggal 31 Agustus kemarin. Sama-sama kita ketahui, selama masa pandemi, Korlantas Polri mengeluarkan pemberitahuan untuk menerapkan dispensasi SIM sejak 17 Maret sampai 29 Mei, dan dispensasi kedua pada 2 Juli sampai 31 Agustus,” ucap Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Wibowo SIK M.Hum, Selasa (1/9/2020).

Dengan telah dicabut atau berakhirnya dispensasi tersebut, lanjutnya, maka para pemohon yang masa berlaku SIM nya telah habis dan ingin melakukan perpanjangan, akan dikenakan biaya penerbitan SIM baru sebagaimana seperti sebelumnya.

“Kalau sesuai peraturan, SIM yang lewat masa berlakunya maka masyarakat harus mengurus SIM baru. Memang, saat pemberian dispensasi, pemohon tidak dikenakan SIM baru, namun untuk administrasi tetap,” ucapnya. (Syaifuddin Lbs)