Jakarta, LiniPost – Penyidik Subdit Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya meringkus tiga warga asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual sertifikat vaksinasi bagi warga yang tidak ingin jalani tes PCR dan tes swab.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ketiga pelaku, diantaranya inisial SKY, dan SS.
“Mereka ini warga di salah satu kabupaten di Sulsel yang bekerja semacam ini (menipu). Salah satu terduga pelaku tidak ditampilkan karena sedang isolasi mandiri karena positif Covid 19,” kata Yusri yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).
Yusri menuturkan, tersangka berinisial SKY dan SS diketahui pasangan kekasih. SKY ini otak dari dugaan kasus penipuan.
“SS ini seorang wanita dan SKY laki-laki berpacaran. SKY inilah yang mengotaki dan menyuruh kepada SS yang menawarkan lewat facebook menyiapkan sertifikat vaksinasi 1 dan 2 kepada siapapun yang akan bepergian tanpa harus menjalani tes swab atau PCR,” jelas dia.
Ia menambahkan, terduga pelaku memasang tarif Rp400- Rp700 ribu. Namun, setelah uang ditranfer sertifikat tidak pernah muncul.
“Para korban, lalu melapor ke Polda Metro Jaya,” ujar Yusri.
Ia mengungkapkan, pihaknya menangani dua laporan polisi (LP) dari tiga terduga pelaku.
“Masyarakat tinggal bawa saja KTP dan datang ke gerai yang ada di Polda Metro Jaya, semuanya gratis tidak perlu harus membayar Rp400 ribu,” pinta Yusri.
Dia mengatakan, Polda Metro Jaya sudah menargetkan pada tanggal 17 Agustus 2021 yang bertepatan dengan HUT Ri seluruh warga Ibu Kota Jakarta sudah divaksinasi.
“Ada 111 gerai ( vaksinasi) di wilayah Polda Metro Jaya. Saat ini masih berlangsung ada 8.000 setiap hari. Pada Agustus vaksinasi 100 persen. Sekarang ini, baru 80 persen warga Jakarta. Nanti, 17 Agustus sudah 100 persen,” pungkas mantan Anjak Divisi Humas Polri ini.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Hartono)