Ditkrimsus Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Dolar AS Palsu

Jakarta, LiniPost – Empat pelaku sindikat pengedar uang dolar AS palsu senilai Rp 78 miliar ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Para pelaku ini diketahui telah beroperasi sejak 2018. Keempat pelaku berinisial SUL (57), IS (49), HS (50), dan AD (47). Selama tiga tahun beraksi, para pelaku telah mencetak USD 540.000 atau setara dengan Rp 78 miliar.

ads

“Total kalau dirupiahkan selama tiga tahun lebih bermain sejak 2018 lalu, pengakuan awal ini sebanyak USD 540.000 (pecahan) lembar yang 100 dolar, kalau dirupiahkan 77 hingga 78 miliar rupiah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Keempat pelaku itu diamankan sejak 13 Februari 2021 di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Polisi menyita 1.000 dolar AS palsu pecahan USD 100 dari para pelaku.

Yusri mengutarakan, kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap tersangka SUL. Dari penangkapan SUL ini, polisi kemudian menangkap 3 pelaku lainnya, masing-masing di Banten dan Bogor.

“HS ini dia yang mencetak uang palsu dan juga penjual merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya karena ini pengakuan HS sudah tiga tahun,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengaku bahwa tersangka HS merupakan otak dari jaringan pengedar uang palsu ini. HS juga disebut sebagai pemodal.

Sindikat tersebut diketahui sanggup mengedarkan 15.000 lembar dolar palsu pecahan USD 100 tiap bulan. 1.000 lembar dolar palsu dijual Rp 7 juta.

“Jadi setiap sebulan dia bisa mengedarkan 15 ribu lembar berarti 15 ribu dikali 100 dollar berarti USD 1,5 juta yang per seribunya dia jual Rp 7 juta rupiah. Modal perseribu ini cuma Rp 300 ribu mulai kertas, tinta dan barang-barang lainnya,” terang Yusri.

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Hartono)